Terkait Bom Bunuh Diri di Makasar, Ada Tujuh Wanita yang Ditetapkan Jadi Tersangka
MAKASAR, PUBLIKSULTRA.ID – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan sebanyak 53 teroris yang menjadi tersangka dalam kasus ledakan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Semua tersangka telah resmi ditahan. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan menjelaskan bahwa kasus bom bunuh diri Gereja Katedral ini 53 orang tersangka yang terdiri dari tujuh wanita, selebihnya (46 …