PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk mengenakan pasal pemberatan kepada keempat tersangka kasus eksportasi CPO atau minyak goreng. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memaparkan bahwa pemberatan menjadi konsentrasi penyidik karena kebijakan minyak goreng termasuk sektor strategis. “Ini menjadi konsentrasi kami, apabila ada kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak pasti akan kami tindak tegas,” ujar Febrie di Kantor …