JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Bareskrim Polri kembali melimpahkan seluruh berkas penyidikan perkara yang melibatkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan. Berkas yang dilimpahkan tersebut di antaranya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung serta dugaan pidana menghalangi penanganan wabah penyakit menular saat uji Swab RS Ummi.
“Hari ini rencananya semua BP (berkas perkara) Prokes kembali dilimpahkan ke JPU,” ungkap Direktur Tindak Pidana (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/21).
Baca Juga : Dinilai Berpotensi Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Muhammadiyah Minta Pemerintah Ungkap Otak Penembakan Laskar FPI
Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas Habib Rizieq kepada Bareskrim Polri. Pengembalian dilakukan setelah Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19. Sebagai informasi, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, serta Idrus.
Sedangkan di kasus Megamendung, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara dalam kasus RS UMMI, HRS menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas. (*)
Baca Juga : Dibalik Jeruji Besi, Habib Rizieq Berpesan ke Simpatisannya: Jangan Buat Kegaduhan
Reporter : Agoes Embun | Editor : Agoes Embun | Sumber : Harianhaluan
Lecehkan Perayaan Nyepi, Admin Akun FB di Bali Ditangkap - publiksultra
15 Maret 2021 at 12:56 am
[…] Baca Juga : Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Rizieq Shihab Sebagai Tersangka ke JPU […]