Pangkas Hukuman Rizieq Shihab, MA Sebut 4 Tahun Bui Terlalu Berat
PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Hukuman terhadap Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi bogor kini lebih ringan. Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terhadap Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara. Pengurangan waktu hukuman itu dalam kasus tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat. “Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi dua …