Home Berita Pangkas Hukuman Rizieq Shihab, MA Sebut 4 Tahun Bui Terlalu Berat

Pangkas Hukuman Rizieq Shihab, MA Sebut 4 Tahun Bui Terlalu Berat

4 min read
0
0
280
Pangkas Hukuman Rizieq Shihab, MA Sebut 4 Tahun Bui Terlalu Berat
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12 – 2020) / Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA

Hukuman terhadap Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi bogor kini lebih ringan.

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terhadap Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara. Pengurangan waktu hukuman itu dalam kasus tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi dua tahun penjara,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Senin (15/11/2021).

Menurut Andi, sebagaimana putusan MA tersebut, pengurangan hukuman terhadap Rizieq Shihab dilakukan karena keonaran yang didakwakan jaksa hanya terjadi di media massa dan tidak menimbulkan korban fisik, harta benda, atau korban jiwa.

Hakim juga berpandangan bahwa dengan fakta-fakta tersebut, hukuman empat tahun penjara dinilai terlalu berat. “Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa [Rizieq Shihab] patut untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” ujarnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Mantan Petarung UFC Khabib Resmi Jadi Pemain Sepak bola Rusia

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.

“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/8).

baca juga : MA Pangkas Hukuman HRS 2 Tahun, Begini Alasanya

Selain terdakwa Habib Rizieq Shihab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Hanif Alatas.

Menurutnya, banding yang diajukan oleh terdakwa Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara.

“Jadi semuanya dikuatkan ya oleh PT DKI,” ujarnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi.

Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Bisnis.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perbandingan Metode Waterfall dan Agile dalam Manajemen Proyek

Pendahuluan Dalam dunia manajemen proyek, dua pendekatan yang umum digunakan adalah metode…