Home Berita MA Pangkas Hukuman HRS 2 Tahun, Begini Alasanya

MA Pangkas Hukuman HRS 2 Tahun, Begini Alasanya

4 min read
0
0
274
MA Pangkas Hukuman HRS 2 Tahun, Begini Alasanya
Habib Rizieq

PUBLIKSULTRA.ID – Kasasi yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS), dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dengan mengurangi hukuman HRS dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait hasil tes swab RS Ummi Kota Bogor.

Baca Juga: Habib Rizieq: Ledakan Massa di Bandara saat Menjemput Saya akibat Pernyataan Mahfud MD

“Meskipun terdakwa telah terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, dilansir dari pojoksatu.id, Selasa (16/11/2021).

Hakim MA menilai keonaran kasus swab test Habib Rizieq Shihab hanya di tataran media massa. Hal ini jadi pertimbangan hakim mengabulkan kasasi HRS.

“Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa Covid-19,” kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

“Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa Covid-19,” kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Oleh karena itu, kata Andi, penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dipandang terlalu berat.

Baca Juga: Habib Rizieq Ngamuk di Bareskrim: Hei Jangan Main Kasar Kau!!!

Sehingga pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

“Jadi benar turun 2 tahun sehingga menjadi 2 tahun,” terang Andi Samsan Nganro.

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo.

Putusan ini diketok majelis hakim pada Senin (15/11/2021) siang.

Adapun panitera pengganti ialah Agustina Diah.

Sebagaimana diketahui, PN Jaktim menyatakan Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong karena Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan sehat, padahal menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19.

Sumber: pojoksatu.id

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bakal Calon Pilwali Kendari Gelar Jumat Berbagi

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Si Gemoy Kendari (Yudianto Mahardika) melakukan berbagi j…