PNS Dilarang Keluar Kota saat Imlek, Pengawasannya Gimana Ya?
JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Pemerintah resmi melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar kota saat libur Tahun Baru China (Imlek) pada masa Covid-19. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4 Tahun 2021. Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN & RB Rini Widhyantini mengatakan, pelarangan ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 yang cenderung naik saat liburan. …