Home Berita PNS Dilarang Keluar Kota saat Imlek, Pengawasannya Gimana Ya?

PNS Dilarang Keluar Kota saat Imlek, Pengawasannya Gimana Ya?

4 min read
1
0
416
Ilustrasi – Tahun baru imlek

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Pemerintah resmi melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar kota saat libur Tahun Baru China (Imlek) pada masa Covid-19. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4 Tahun 2021.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN & RB Rini Widhyantini mengatakan, pelarangan ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 yang cenderung naik saat liburan. Seperti saat liburan Natal dan Tahun Baru lalu.

Baca Juga : Putra Jokowi Diisukan Maju Pilgub DKI, PKS Bicara Cara Singkirkan Anies

“Ini berdasarkan pada pengalaman kasus libur Nataru yang terjadi peningkatan signifikan. Oleh karena itu, ini salah satu upaya dari ASN untuk ikut serta tekan peningkatan kasus-kasus positif di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021), dilansir cnbcindonesia.com.

Rini menjelaskan, salah satu cara yang dilakukan Kementerian PAN & RB untuk mengawasi ASN keluar kota adalah menggunakan teknologi. Teknologi yang dimaksud adalah absensi virtual menggunakan lokasi.

Baca Juga : Moeldoko akan Rekrut Tenaga Mitra untuk Awasi Penyaluran Bansos

Absensi lokasi virtual ini diberlakukan juga saat libur tahun baru Imlek ini sehingga, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memonitor pegawainya masing-masing.

“Di kantor Kementerian PAN & RB, kita selama liburan wajibkan absensi selama liburan. Absensi ada keterangan lokasi di mana kita berada. Jadi terlihat di mana pegawai itu pada waktu liburan,” ujar Rini.

Baca Juga : Rutin Minum Kopi Hitam Bisa Kurangi Risiko Gagal Jantung, Ini Penjelasannya

Sedangkan untuk kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, Kementerian PAN & RB pun sudah mengimbau untuk menerapkan hal yang sama. Namun, bisa juga dengan cara lain yang dinilai paling sesuai di institusi tersebut.

“Kami minta PPK kembangkan pengawasan berbasis IT atau metode lain saat pengawasan imlek. Belum ada metode khusus tapi disesuaikan dengan situasi masing-masing K/L,” tegasnya.(*)

Baca Juga : Penerapan Teknologi AI yang Memudahkan Aktivitas Manusia

Editor : Nova Anggraini | Sumber : CNBCindonesia

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] BACA JUGA : PNS Dilarang Keluar Kota saat Imlek, Pengawasannya Gimana Ya? […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bahtra Banong Sebut Yudhianto Mahardika Adalah Petarung dan Gerindra Bakal Prioritaskan Kader di Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Dalam menghadapi momentum politik Pemilihan Gubernur (Pil…