Curigai Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening FPI dan 58 Rekening Lain
PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, memblokir rekening FPI serta 58 rekening lain yang terafiliasi karena mencurigai adanya pencucian uang. Pemblokiran dilakukan setelah pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah mengemukakan bahwa PPATK telah menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari 58 rekening ke rekening FPI dalam beberapa tahun terakhir. Namun, …