Akhyar Turut Mengomentari Terkait Permendikbud Ristek No 30.Tahun 2021 Yang Menuai Pro dan Contra.
PublikSultra.id – Saya melihat Permendikbudristek No 30.Tahun.2021 Ini ada 58 Pasal yang di dalam isinya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dilingkup perguruan tinggi/kampus ,menangani korban kekerasan seksual , dan menjerat pelaku kekerasan seksual pada Mahasiswi, Tutur Presma BEM STMIK Catur Sakti Kendari tersebut. Yang Mana jika tidak ada Payung hukum nya Bisa membuat marak terjadi kekerasan seksual oleh oknum-oknum yang …