PublikSultra.id – Saya melihat Permendikbudristek No 30.Tahun.2021 Ini ada 58 Pasal yang di dalam isinya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dilingkup perguruan tinggi/kampus ,menangani korban kekerasan seksual , dan menjerat pelaku kekerasan seksual pada Mahasiswi,
Tutur Presma BEM STMIK Catur Sakti Kendari tersebut.
Yang Mana jika tidak ada Payung hukum nya Bisa membuat marak terjadi kekerasan seksual oleh oknum-oknum yang mengingimi bantuan-bantuan pengerjaan tugas akhir ternyata sebagai balas jasanya dengan melayani nya ataupun dengan cara-cara yang lain. Ucap Ahyar
Adapun jika ada Kontra itu biasa terjadi karena berbeda dalam memahaminya terutama yang saya lihat dalam pasal 5 ini .Namun itu hanya terkait penulisan kalimatnya yang agak sensitif, namun sebenarnya penjelasan pasal 5 tentang kekerasan seksual yang harusnya memang dilampirkan bahwa kekerasan seksual yang di maksud itu seperti apa saja,ternyata ketika di uraikan kekerasan seksual itu ada 15 point baik yang dilakukan secara verbal,fisik non fisik atau yang dilakukan melalui teknologi dan informasi,Contoh Medsos,Dll.Tambahnya.
Saya kira Maksud Baik dan Regulasi dari Kemendikbud Ristek ini harus kita dukung bersama untuk menjaga harkat dan martabat perempuan.
Agar Meminimalisir terjadinya Perempuan-perempuan di diskriminatifkan dan di lecehkan oleh oknum-oknum yang berada didalam di perguruan tinggi itu sendiri,Tutup Ahyar.