Penegasan Mahfud MD, Revisi UU ITE Bisa Dilakukan
JAKARTA,PUBLIKSULTRA.ID-Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dilakukan apabila ada substansi yang berwatak pasal karet. Demikian ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (25/2/2021). “Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi,” kata Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan …