Home Berita Penegasan Mahfud MD, Revisi UU ITE Bisa Dilakukan

Penegasan Mahfud MD, Revisi UU ITE Bisa Dilakukan

4 min read
1
0
394
ilustrasi-mahfud_md

JAKARTA,PUBLIKSULTRA.ID-Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dilakukan apabila ada substansi yang berwatak pasal karet. Demikian ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (25/2/2021).

“Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi,” kata Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), di Jakarta, Kamis, seperti dilansir Antaranews.com, Kamis.

Baca Juga : Kaji Ulang Pasal Karet di UU ITE, Pemerintah Bentuk Tim Baru

Revisi itu, lanjut dia, dapat dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu.

Dia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal.

Baca Juga : Ini Dia Edaran dari Kapolri Terkait Penanganan Kasus UU ITE

Pertama, supaya dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.

“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga : Anggota Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Belum Diperlukan, Ini Alasannya

Mahfud juga meminta agar masyarakat tak alergi dengan produk hukum ketika hendak dilakukan perubahan atau penyesuaian. Hukum, tambah dia, adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi, hingga hukum itu sendiri.

Menko Polhukam sendiri telah membentuk Tim Kajian UU ITE.

Baca Juga : Kini Demokrasi Kriminal, Rizal Ramli: UU ITE Dipakai Menjerat Lawan Politik

Tim dibagi menjadi dua, yaitu Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir. Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi. (*)

Editor : Dodi | Sumber : Antara

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga : Penegasan Mahfud MD, Revisi UU ITE Bisa Dilakukan […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mendekati Kesehatan Holistik: Pendekatan Terintegrasi untuk Kesejahteraan Fisik dan Mental

Kesehatan holistik adalah konsep yang mengakui bahwa kesehatan seseorang tidak hanya dipen…