JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terhadap 10 mantan kadernya terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat gugatan.
“Iya (sidang gugatan perdana AHY hari ini),” kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021), dikutip dari Okezone.
Baca Juga : Makin Panas! Partai Demokrat ke Moeldoko: Anggota Abal-abal, Jangan Ngaku-ngaku
Sekadar informasi, Ketum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang didugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun.
Baca Juga : Jhoni Allen Tuntut AHY Cs Ganti Rugi, Janji Akan Sumbang Rp50 M ke Panti Sosial
Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.
Adapun, petitum gugatan yang diajukan AHY yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Baca Juga : Disebut Jadi Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB, Yusril: Masih Desas-desus
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.
Kemudian, menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga : Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Demokrat, Donal Fariz: Apa yang Dilakukan Moeldoko Membahayakan Posisi Jokowi
Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat. (*)
Editor : Rahma Nurjana | Sumber : okezone.com