Home Berita Jhoni Allen Tuntut AHY Cs Ganti Rugi, Janji Akan Sumbang Rp50 M ke Panti Sosial

Jhoni Allen Tuntut AHY Cs Ganti Rugi, Janji Akan Sumbang Rp50 M ke Panti Sosial

4 min read
1
0
801
Jhoni Allen Marbun    

PUBLIKSULTRA.ID – Jhoni Allen Marbun menuntut ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk terkait gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, Jhoni Allen merasa dirugikan puluhan miliar setelah dipecat dari Partai Demokrat.

Dikutip dari Suara.com, Rabu (17/3/2021), Jhoni Allen mengklaim akan menyumbangkan uang ganti rugi Rp50 miliar itu kepada panti asuhan yang membutuhkan. Dalam isi gugatan itu, Jhoni Allen memohon kepada majelis hakim menyatakan tidak sah pemecatan dirinya dari partai.

Baca Juga : Pengacara Sayangkan Pemecatan, Marzuki Alie akan Laporkan 5 Kader Partai Demokrat ke Bareskrim

“Menghukum tergugat I, II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateriil Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan,” tulis isi tuntutan gugatan Jhoni seperti dilihat Suara.com.

Pemecatan Jhoni dari Demokrat sudah tertuang dalam surat dengan nomor 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, menjelaskan, pihaknya menggugat 3 orang dalam perkara ini yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketum partai, Teuku Riefky Harsya selaku sekjen, dan Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan partai.

Menurutnya, akibat kliennya dinyatakan dipecat oleh partai berlambang mercy tersebut berpotensi mengalami kerugian materiel Rp5,8 miliar. Selain itu, untuk imateriilnya, Jhoni merasa dirugikan Rp50 miliar.

Baca Juga : Waduh! Jhoni Allen Bawa Nama Tuhan, Sebut SBY Bukan Pendiri Partai Demokrat!

“Dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateriil adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp 50 miliar,” kata Slamet di PN Jakarta Pusat.

Sidang perdana gugatan Jhoni Allen kepada AHY dkk di PN Jakpus ditunda hakim. Alasan penundan itu lantaran AHY Dkk sebagai pihak tergugat absen di persidangan.

Sidang gugatan Jhoni Allen ke AHY Dkk itu akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 24 Maret 2021. Majelis hakim berharap pihak tergugat dapat menghadiri persidangan minggu depan. (*)

Editor : Heldi Satria | Sumber : Suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] BACA JUGA: Jhoni Allen Tuntut AHY Cs Ganti Rugi, Janji Akan Sumbang Rp50 M ke Panti Sosial […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Manfaat Patching Sistem Secara Rutin dan Teratur 

Pendahuluan Patching sistem adalah proses penting dalam menjaga keamanan dan kinerja siste…