Presiden Erdogan Terbitkan SK, WNI ke Turki Kini Bebas Visa Masuk
Publiksultra.id – Presiden Turki, Recep Tayyep Erdogan resmi meneken Surat Keputusan membebaskan visa masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pembebasan visa tersebut bagi pemegang paspor biasa Republik Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Turki dengan tujuan wisata dan transit untuk masa tinggal hingga 30 hari. Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan adanya keputusan presiden Turki Recep Tayyep Erdogan yang dikeluarkan pada Rabu itu. …