Ilegal, TikTok Cash dan Snack Video Serta Deretan Aplikasi Ini Berpotensi Rugikan Publik
JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukkan dua aplikasi media sosial berbasis video yakni TikTok Cash dan Snack Video ke daftar entitas ilegal. Keduanya juga diimbau untuk berhenti beroperasi atau menutup aplikasinya segera. Alasannya, untuk Snack Video karena aplikasi itu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga tidak memiliki badan hukum dan izin di …