Izin Usaha Dicabut Jika Tak Pasang PeduliLindungi
PUBLIKSULTRA.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat edaran baru yang isinya memerintahkan kepala daerah melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut dilakukan lewat peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut serta memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar. “Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” demikian salah …