Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Senilai Rp 233 Miliar
PublikSultra.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin, buronan kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional yang merugikan korbannya senilai Rp233 miliar. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/10), membenarkan penangkapan IR Burhanuddin, tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan tersebut. “Iya betul (ditangkap),” kata Argo. Dari informasi yang dihimpun, Tim …