Sebarkan Buku Elektronik Tanpa Izin, Bakal Kena Batunya
PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA — Pelaku penyebar buku elektronik tanpa izin menyatakan kesediaan penggantian kerugian atas tindakannya kepada Perkumpulan Peduli Karya Cipta atau PPKC. Kasus penyebaran itu tuntas melalui mediasi, sebelum masuk ke jalur hukum. Sekretaris PPKC Eviliana menjelaskan bahwa sejumlah penulis yang tergabung dalam perkumpulan itu menyatakan keberatan atas penyebarluasan buku elektronik (e-book) secara gratis tanpa izin. Hal tersebut dapat merugikan penulis, …