PUBLIKSULTRA.ID – Kabar baik bagi buruh dan pekerja tanah air. Sesuai arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT perlu dipermudah. Pencairan JHT tidak terkecuali bagi pekerja yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun “Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Menteri Tenaga Kerja, …