Home Berita Rizieq Shihab Sebut Nama Ahok 12 Kali Saat Bacakan Pledoi

Rizieq Shihab Sebut Nama Ahok 12 Kali Saat Bacakan Pledoi

4 min read
1
0
579
habib rizieq shihab

JAKARTA,PUBLIKSULTRA.ID-Nama Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setidak nya sebanyak 12 kali disebut  Rizieq Shihab  dalam pledoi perkara kerumunan Megamendung  hari ini dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, tak sekalipun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, Rizieq menyebut nama lengkap Ahok. Beberapa kali Rizieq menyebut Ahok dengan embel-embel si penista agama.

Baca Juga : Rizieq Syihab Kenakan Syal Palestina Saat Baca Pledoi, Hakim Suruh Lepas

“Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember tahun 2016, saat itu umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena telah menistakan Alquran,” ucap Rizieq saat pertama kali menyebut nama Ahok dalam nota pembelaannya, seperti dilansir tempo.co, Kamis (20/5/2021).

Nama Ahok yang dibarengi dengan embel-embel ‘si penista agama’ terpantau diucapkan sebanyak 4 kali oleh eks pimpinan FPI tersebut. Kemudian nama Ahok juga diucapkan Rizieq dengan embel-embel lain.

Baca Juga : Munarman Ditangkap, 60 Personel TNI-Polri Geledah Bekas Markas FPI

“Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Alquran bersama artis Raffi Ahmad menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021, menggelar kerumunan yang langgar protokol kesehatan,” kata Rizieq.

Rizieq membandingkan kerumunan ribuan orang di Megamendung dengan acara ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael. Sebelumnya Rizieq juga pernah membandingkan kerumunannya dengan pesta perkawinan Atta Halilintar dan Aurel.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman selama 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Megamendung ini. Rizieq juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018. Kasus ini bermula saat Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung, pada Jumat, 13 November 2020. (*)

Editor : Dodi | Sumber : tempo.co

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga : Rizieq Shihab Sebut Nama Ahok 12 Kali Saat Bacakan Pledoi […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mendekati Kesehatan Holistik: Pendekatan Terintegrasi untuk Kesejahteraan Fisik dan Mental

Kesehatan holistik adalah konsep yang mengakui bahwa kesehatan seseorang tidak hanya dipen…