Home Berita Mudah Banget! Begini Cara Daftar UMKM Online Gratis

Mudah Banget! Begini Cara Daftar UMKM Online Gratis

5 min read
0
0
515
Ilustrasi

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – UMKM masih akan mendapat bantuan di 2021. Bantuan ini masuk ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Bantuan ini diberikan kepada 14 juta pelaku UMKM senilai Rp 1,2 juta mulai Maret 2021.

Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (25/2/2031), Nnh bagi yang belum mendaftarkan usahanya, berikut cara daftar  UMKM Online 2021 Gratis.

Baca Juga : Jokowi Targetkan 5 Juta Guru dan Tenaga Pendidikan Sudah Disuntik Vaksin Juni 2021

Pertama, buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

Baca Juga : Perintah SBY soal Kader yang Terlibat Kudeta Demokrat: Usir Orang-orang Itu!

2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih: * Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro. * Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

Baca Juga : SBY Sebut Kepala Staf Presiden Moeldoko Rugikan Jokowi

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Baca Juga : Bisa Dicoba, 7 Cara Cepat Membersihkan Paru-paru karena Rokok dan Polusi

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Kemudian berikut syarat daftar BLT UMKM :

1. WNI

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Cara daftar BLT UMKM Agar bisa mendapat BLT UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari :

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. (*)

Editor : Milna Miana | Sumber : CNBC Indonesia

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Emak-Emak Gemoy Solid Dukung Yudhianto Mahardika Maju Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Sekelompok Milineal dengan nama Kerabat Yudi (Kerja Rakya…