JAKARTA, HARIANHALUAN.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menjelaskan mekanisme pengawasan anggota Polri usai keluarnya aturan mengonsumsi minuman keras dan masuk ke tempat hiburan adalah dengan menggunakan laporan masyarakat sebagai landasan pengawasan.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) turun ke lapangan memantau perilaku anggota,” terang Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga : Penegasan Mahfud MD, Revisi UU ITE Bisa Dilakukan
Brigjen Pol. Rusdi Hartono menegaskan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. “Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” tutur Jenderal Bintang Satu itu.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo menyatakan bakal melarang anggota Polri ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras. Hal ini bertalian dengan dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka. Tiga korban yang meninggal dunia yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.
Baca Juga : Ini Dia Edaran dari Kapolri Terkait Penanganan Kasus UU ITE
Selain itu, Divisi Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah. “Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Irjen Pol. Ferdy Sambo. (*)
Reporter : Agoes Embun | Editor : Agoes Embun | Sumber : Harianhaluan
Soal Perpres Miras, PP Muhammadiyah: Jangan Hanya Pertimbangan Ekonomi, tapi Pikirkan juga Moral Bangsa - publiksultra
1 Maret 2021 at 11:04 pm
[…] Baca Juga : Catat! Masyarakat Boleh Melaporkan Polisi Mabuk dan Masuk Tempat Hiburan Malam […]
Jadi Nakhoda Konten, Boy William Minta Maaf Soal Pertanyaan 5 Suara Pedangdut - publiksultra
13 April 2021 at 5:31 am
[…] Baca juga: Catat! Masyarakat Boleh Melaporkan Polisi Mabuk dan Masuk Tempat Hiburan Malam […]