Home Berita Kaji Ulang Pasal Karet di UU ITE, Pemerintah Bentuk Tim Baru

Kaji Ulang Pasal Karet di UU ITE, Pemerintah Bentuk Tim Baru

4 min read
1
0
517
Ilustrasi UU ITE

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Pemerintah akan mengkaji ulang Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai multi-tafsir atau pasal karet.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Hukum dan HAM, membentuk tim pengkajian.

Baca Juga : Ini Dia Edaran dari Kapolri Terkait Penanganan Kasus UU ITE

Berkaitan dengan arahan Presiden, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (Menkominfo), menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan Undang-Undang ITE, khususnya pada pasal krusial seperti pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE.

Menurut Johnny, pedoman pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE, apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan regulasi tersebut.

Baca Juga : Kini Demokrasi Kriminal, Rizal Ramli: UU ITE Dipakai Menjerat Lawan Politik

“Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya, dalam keterangan resminya, usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021), seperti dilansir Okezone.

Dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, terdapat Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo; Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, Henri Subiakto; dan Widodo Ekatjahjana, Ketua Sub Tim II Kemenkumham.

Mengenai adanya keberatan tentang pasal dalam UU ITE yang dianggap krusial, multi-tafsir, Johnny menegaskan hal itu telah diajukan pihak yang berkeberatan ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.

“Kurang lebih sebanyak 10 kali (judicial review) dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” tandasnya. (*)

Editor : Rahma Nurjana | Sumber : okezone.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga : Kaji Ulang Pasal Karet di UU ITE, Pemerintah Bentuk Tim Baru […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Manfaat Olahraga Ringan: Mengapa Aktivitas Fisik Harian Penting untuk Kesehatan Anda

Manfaat Olahraga Ringan: Mengapa Aktivitas Fisik Harian Penting untuk Kesehatan Anda  …