Home Berita MAKI: Apa Urusan Wakil Ketua DPR Kenalkan Penyidik KPK ke Walkot Tanjungbalai?

MAKI: Apa Urusan Wakil Ketua DPR Kenalkan Penyidik KPK ke Walkot Tanjungbalai?

8 min read
0
0
329
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

publiksultra.id – Perkara suap-menyuap seorang kepala daerah kembali berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun bedanya kali ini yang menerima suap malah penyidik KPK sendiri.

Penyidik KPK dari kepolisian atas nama AKP Stepanus Robin Pattuju dijerat sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. AKP Robin menjanjikan penghentian perkara yang diduga menjerat Syahrial di KPK.

Baca Juga : Peringatkan AHY, Marzuki Alie: Jangan Singgung Saya, Semua Kejelekan Bisa Saya Buka!

Dalam konferensi pers di KPK pada Kamis, 22 April 2021, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan kasus itu bermula dari pertemuan AKP Robin dengan M Syahrial di kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Firli menyebut tujuan Azis Syamsuddin mengenalkan penyidik KPK itu karena KPK tengah mengusut perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dipimpin M Syahrial.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ucap Firli, dilansir dari detikcom.

Singkat cerita AKP Robin dan M Syahrial sepakat tentang hal itu dengan komitmen Rp 1,5 miliar. Dalam perjalanannya AKP Robin mengenalkan Syahrial ke seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk urusan itu. Sejauh ini uang yang diterima AKP Robin adalah Rp 1,3 miliar dari janji Rp 1,5 miliar.

KPK pun menjerat ketiganya sebagai tersangka. AKP Robin dan Maskur sebagai penerima suap dan Syahrial sebagai pemberi suap.

Yang menjadi pertanyaan besar yaitu mengenai peran Azis Syamsuddin. Apa urusan seorang Wakil Ketua DPR mengenalkan penyidik KPK ke kepala daerah yang tengah bermasalah hukum?

Hal ini pula yang menjadi pertanyaan bagi Boyamin Saiman sebagai koordinator dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dia pun mendesak KPK mengusut lebih jauh peran dari Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

“Nah kalau bicara apa yang bisa sesuatu yang kira-kira KPK dapat memproses lebih lanjut terkait dugaannya keterkaitan dengan Azis Syamsuddin, bisa dengan pasal menghalangi penyidikan,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Menurut Boyamin, ada 2 pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa digunakan KPK terkait Azis. Apa saja?

“Tapi kan berdalih alasannya waktu itu kan masih penyelidikan, tapi apapun proses menghalangi penyidikan itu adalah secara keseluruhan. Karena istilahnya menghalangi penegakan hukum, nah obstruction of justice itu bisa dikenakan dengan Pasal 21,” ucap Boyamin.

“Nah kedua bisa dengan Pasal 15, istilahnya dengan istilah permufakatan jahat atau persekongkolan. Karena apapun ini kan seperti dalam kasus ini seakan-akan untuk menghalangi proses berikutnya,” imbuh Boyamin.

Boyamin mendesak KPK mencari bukti pembicaraan dalam pertemuan di rumah Azis Syamsuddin itu. Menurutnya, hal itu dapat digunakan KPK dalam membangun konstruksi peristiwa.

“Jadi prinsipnya ini dari sisi maksimalnya, nanti bentuknya dikonstruksikan begini, KPK harus menemukan bukti bahwa pertemuan itu diinisiasi oleh Azis Syamsuddin, terus kemudian juga ada permintaan kepada SRP untuk membantu MS. Kemudian juga sampai tahapan tertentu, bahkan masih melakukan monitoring memantau proses pembicaraan-pembicaraannya dan terakhir sampai pada level mengetahui dealnya, misalnya berkaitan dengan uang itu, jadi harus sampai ke sana,” ucap Boyamin.

“Nah apakah kemudian Azis Syamsuddin pasti melakukan dua pasal itu tadi? Justru itulah tantangan bagi KPK untuk mendalami dan menemukan bukti proses-proses yang saya sebutkan tadi, seluruh proses inisiasi, terus aktif melakukan pembicaraan, bahkan ada permintaan, terakhir mengetahui proses deal anggarannya,” imbuhnya.

Kata KPK soal Azis Syamsuddin

Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bila KPK terbuka mengusut para pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Azis Syamsuddin. Bila mana diperlukan maka Azis Syamsuddin akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat, tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan, untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan. Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi tentu seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut,” kata Ali.

“Sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini. Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” tambahnya.

Di sisi lain detikcom sudah berupaya menghubungi Azis Syamsuddin. Namun Azis Syamsuddin belum memberikan respons. (*)

Editor : Rahma Nurjana | Sumber : detik.com

  • Tak Los TWK, Puluhan Pegawai KPK Resmi Dipecat

    PUBLIKSULTRA.ID, Jakarta – Sebanyak 57 Pegawai KPK Resmi Dipecat. Mereka adalah pega…
Load More Related Articles
Load More By ayub fahril
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

BREAKING NEWS! Gempa 5,8 Magnitudo Berpusat Mentawai

publiksultra.id – Gempa bumi berkekuatan 5,8 Magnitudo mengguncang Tuapejat Mentawai…