Home Berita Keluarga Polisi di Eksekusi Keluar dari Rumahnya, Kuasa Hukum: Pengusiran Diluar Jalur Pengadilan

Keluarga Polisi di Eksekusi Keluar dari Rumahnya, Kuasa Hukum: Pengusiran Diluar Jalur Pengadilan

5 min read
0
0
212

Publiksultra.id – Darmon Sipahutar selaku kuasa hukum dari keluarga polisi yang di eksekusi keluar dari rumahnya menganggap pengusiran tersebut di luar jalur pengadilan sehingga dianggapnya sebagai eksekusi premanisme.

Keluarga polisi terusir dari rumahnya di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Wanita berinisial R (51) yang merupakan istri dari anggota Polres Jakarta Barat diusir dari kediamannya pada awal Oktober 2021. Ia bersama suami dan anak-anaknya yang total berjumlah 8 orang diusir dari rumah yang ditempatinya sejak 6 tahun terakhir tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati HSU Abdul Wahid, KPK Periksa Pengasuh Pondok Pesantren

Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar, menyesalkan pengusiran yang dilakukan oleh pihak Rasmidi yang diwakilkan pengacaranya, Sopar J Napitupulu. Ia menilai, pengusiran dengan melibatkan sekira 30 orang tersebut melanggar hukum.

“Ketika dilakukan pengusiran dimana SN ini datang dengan teman-temannya kurang lebih 30 orang,” tuturnya.

Darmon menegaskan, perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal. Seharusnya, eksekusi tersebut dilakukan lewat jalur pengadilan.

“Patut diduga karena telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Reaksi KPK, Usai Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara

“Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme,” katanya.

Sebelumnya, Darmon menjelaskan, kasus ini bermula ketika kliennya meminjam uang Rp200 juta ke sebuah PT yang bergerak di bidang finance pada 2016. Darmon menuturkan kliennya telah membayar utangnya sebanyak Rp130 juta hingga 2018.

Namun, ia mengakui, lantaran pandemi Covid-19, pembayaran angsuran menjadi tersendat. Darmon menuturkan, kliennya pun sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk PT finance tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi. Namun, pengajuan tersebut tak berbalas.

R pun baru mengetahui PT finance tersebut tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ibu ini (R) berikan surat ke PT untuk diberikan relaksasi terhadap hutang. Tapi, tidak ada jawaban karena PT sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa kliennya lalu terkejut ternyata rumah tersebut telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I seharga Rp735 juta. Sosok bernama J Supriyanto yang menjadi pemilik rumah keluarga R.

Baca Juga: Fadli Zon Disebut Sudah Tak Sejalan dengan Prabowo, Kemungkinan Pindah ke Partai Ini

Namun, tak berlangsung lama, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut. Kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi. Rasmidi diwakilkan pengacaranya, Sopar J Napitupulu menyambangi rumah R untuk memberitahukan kepemilikan baru atas nama Rasmidi pada 23 September 2021. Awalnya, Sopar melayangkan somasi terhadap keluarga R.

Somasi pertama pada 27 September 2021 dan somasi kedua pada 2 Oktober 2021. Namun saat somasi kedua itulah terjadi pengusiran. Terkait hal ini, R sendiri telah melaporkannya ke Polsek Cipondoh lalu diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

R melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, lalu Pasal 160, 406 dan 170 KUHP, serta Pasal 363 tentang Pencurian

Sumber : Okezone.com

Load More Related Articles
Load More By piether seno
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kasus Korupsi Anak Alex Noerdin, KPK Hari Ini Periksa Sejumlah Pejabat di Musi Banyuasin

Publiksultra.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pej…