Home Berita Pelecehan Anak lewat Game Free Fire, Tersangka Kumpulkan Video Korban Jadi Koleksi Pribadi

Pelecehan Anak lewat Game Free Fire, Tersangka Kumpulkan Video Korban Jadi Koleksi Pribadi

6 min read
0
0
244


Publiksultra.id –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan seksual daring terhadap anak dengan modus operandi menggunakan perantara game Free Fire.

S (21) yang menjadi tersangka, mengumpulkan video korban sebagai koleksi pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Jadi memang saat ini masih berkisar kepentingan pribadi,” kata Kasubdit I (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi wartawan , Rabu, (1/12 2021).

Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Di Luwu Timur, Polisi Akan Lakukan Ini

Berdasarkan hasil pendalaman, sejauh ini belum ditemukan pelaku menjual video korban ke pihak lain. Masih dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Hutagaol menyebutkan ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual online dengan tersangka berinisial S, laki-laki berusia 21 tahun.

“Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game online free fire, di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur,” kata Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021) kemarin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Orang tua korban yang melapor berada di Papua.

Baca Juga: Timnya Jalani Laga Hidup Mati di Liga 2, Atta Halilintar Tak Bisa Tidur

Orang tua korban melaporkan adanya konten pornografi di ponsel milik anaknya serta adanya percakapan asusila melalui aplikasi Whatsapp yang dilakukan tersangka S, teman game online korban.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 22 September 2021. Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.

“Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan diamond kepada korban,” kata Hutagaol.

Diamond atau DM alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game Free Fire yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.

Baca Juga: Messi Kembali Raih Ballon d’Or, Ronaldo Jadi Bahan Lelucon

Tersangka menjanjikan memberikan 500-600 diamond, di mana harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa senilai Rp 100.000. Karena bujuk rayu tersangka, korban tertarik kemudian bertukar nomor Whatsapp.

“Kemudian tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya,” ungkap Hutagaol.

Tidak hanya itu, tersangka memaksa korban untuk mau diajak video call sex (VCS) melalui aplikasi Whatsapp. Korban yang menolak diancam oleh tersangka akan dihapus akun game online miliknya sehingga korban menuruti keinginan tersangka.

“Jadi anak-anak itu menjadi korban dari pada tersangka, dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video VCS kepada tersangka,” ujar Hutagaol.

Baca Juga: Antisipasi La Nina, Menteri PUPR Minta Seluruh Bendungan Dikosongkan

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang; dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di antara ketiga pasal ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar menanti tersangka bila terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E.

Sumber : Suara.com

Load More Related Articles
Load More By piether seno
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kasus Korupsi Anak Alex Noerdin, KPK Hari Ini Periksa Sejumlah Pejabat di Musi Banyuasin

Publiksultra.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pej…