Home Berita Kasus Korupsi Anak Alex Noerdin, KPK Hari Ini Periksa Sejumlah Pejabat di Musi Banyuasin

Kasus Korupsi Anak Alex Noerdin, KPK Hari Ini Periksa Sejumlah Pejabat di Musi Banyuasin

4 min read
0
0
261

Publiksultra.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur, Rabu (1/12/2021) hari ini.

Para saksi yang diperiksa sebagai saksi, yakni Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Irfan; Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab Musi Banyuasin, A Fadil; Kabid Penataan Ruang  Dinas PUPR, Arwin.

Kemudian, Kabid Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR, Bram Rizal; dan Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Musi Banyuasin, Rudianto.

Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Di Luwu Timur, Polisi Akan Lakukan Ini

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin. Dodi merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

“Para saksi diperiksa untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Selain Dodi, penyidik KPK turut menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).

Baca Juga: Pelecehan Anak lewat Game Free Fire, Tersangka Kumpulkan Video Korban Jadi Koleksi Pribadi

Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 Miliar.

Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Sidang Munarman Digelar Tertutup Di PN Jaktim

Sedangkan Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : Suara.com

Load More Related Articles
Load More By piether seno
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Polisi Ungkap Alasan Sidang Munarman Digelar Tertutup Di PN Jaktim

Publiksultra.id – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan…