Home Berita Dedi Mulyadi Terima Keluhan Masyarakat Adat Dayak Kalteng Soal Makam Leluhur dan Hutan Jadi Kebun Sawit

Dedi Mulyadi Terima Keluhan Masyarakat Adat Dayak Kalteng Soal Makam Leluhur dan Hutan Jadi Kebun Sawit

5 min read
0
0
196

Publiksultra.id – Perwakilan masyarakat adat suku Dayak dari sejumlah desa di Kalimantan Tengah menuntut keadilan atas hilangnya hak dan makan leluhur yang kini dikelola oleh para pengusaha perkebunan sawit.

Dalam penjelasannya warga mempertanyakan kewajiban perusahaan yakni PT Sungai Ragit dan PT Cipta Tani Kumai Sejahtera untuk menyediakan 20 persen lahan plasma. Selama ini lahan plasma tersebut malah dinikmati oleh para transmigran.

Dua perusahaan tersebut meliputi lima masyarakat adat yang berkedudukan di Desa Telukbayur, Desa Derawa, Desa Duriankait, Desa Tanggabatu dan Desa Sukaraja.

Baca Juga: Ini Reaksi KPK, Usai Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara

Selain soal lahan plasma, perwakilan dari Desa Sukaraja mengeluhan mengenai kerusakan makam leluhur. Selain itu sejumlah pohon keramat seperti pohon buah besar dan beringin kini telah hilang.

“Kami belum mendapat keadilan, semua makam keramat adat dayak Sukaraja hilang. Bahkan ada salah satu pohon sawit itu ditanam di atas makan,” ujarnya.

Para perwakilan yang datang ke DPR RI itu meminta Komisi IV segera menindak lanjuti keluhan tersebut. Masyarakat meminta keadilan mulai dari lahan plasma dan kelestarian hutan adat yang kini telah berubah menjadi perkebunan sawit.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai seharusnya setiap regulasi perkebunan atau pertambangan terutama di areal hutan harus memiliki efek yang kuat bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati HSU Abdul Wahid, KPK Periksa Pengasuh Pondok Pesantren

“Kita berharap itu terus berkesinambungan. Tetapi faktanya sering kali pertumbuhan itu memiliki efek negatif pada masyarakat sekitar atau masyarakat adat seperti termarjinalkan tidak bisa berkompetisi dengan pendatang yang pada akhirnya ada konflik sosial ke depannya,” ujar Dedi.

Meski setiap perusahaan telah diatur aspek regulasi atau undang-undang, Dedi menyebut tetap ada aspek bersifat keadilan sosial yang harus terpenuhi. Salah satunya keberpihakan perusahaan terhadap masyarakat lokal dibandingkan dengan pendatang.

Di sisi lain, kata Dedi, setiap ada pembangunan atau alih fungsi lahan masyarakat lokal tidak pernah dipersiapkan sejak awal. Bahkan seringkali lahan adat yang biasa disakralkan oleh warga turut tergerus oleh kepentingan atas nama ekonomi dan pembangunan.

“Akibatnya hilang semua kebiasaan masyarakat adat Dayak yang terbiasa dengan hutan. Masyarakat lokal kehilangan mata pencaharian, sementara transmigran yang sudah dipersiapkan menjadi pekerja bisa berjaya,” ucapnya.

Baca Juga: Keluarga Polisi di Eksekusi Keluar dari Rumahnya, Kuasa Hukum: Pengusiran Diluar Jalur Pengadilan

Dedi bersama Komisi IV DPR RI akan menindak lanjuti semua keluhan tersebut. Salah satunya dengan melakukan investigasi dan pemanggilan terhadap perusahaan yang terlibat dalam aduan tersebut. Diharapkan semua kewajiban dan aspek sosial yang diharapkan masyarakat adat bisa terpenuhi.

“Saya dan teman-teman Komisi IV DPR RI sangat memahami kegelisahan mereka. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kelegaan nafas dan kehormatan masyarakat adat pewaris tahta khatulistiwa,” pungkas Dedi Mulyadi.

Sumber : Rilis

Load More Related Articles
Load More By piether seno
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kasus Korupsi Anak Alex Noerdin, KPK Hari Ini Periksa Sejumlah Pejabat di Musi Banyuasin

Publiksultra.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pej…