Home Berita Kata Komnas HAM Kasus Km 50 Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan HAM, Ini Penjelasannya

Kata Komnas HAM Kasus Km 50 Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan HAM, Ini Penjelasannya

8 min read
0
0
627
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Komnas HAM mengatakan kasus insiden Km 50 tidak bisa dibawa ke pengadilan HAM karena bukan pelanggaran HAM berat. Sementara Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI mendesak agar kasus itu dibawa ke pengadilan HAM.

“Ndak bisa. Pengadilan HAM hanya akan dibentuk kalau satu peristiwa dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM dan disidik oleh Jaksa Agung,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) malam, dikutip dari detikcom.

Beka menyatakan berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, peristiwa kontak tembak antara laskar FPI dan polisi itu bukanlah pelanggaran HAM berat. Hasil investigasi Komnas HAM, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran HAM biasa.

Baca Juga : Kapolri Bentuk Tim Khusus Merespons Temuan Komnas HAM soal Kasus FPI

“Kesimpulan Komnas HAM peristiwa Karawang bukan pelanggaran HAM yang berat tetapi pelanggaran HAM,” jelasnya.

Komnas HAM, kata Beka menghormati pernyataan dari TP3. Namun Komnas HAM tetap berpegang teguh pada hasil investigasi yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga : Penembakan 6 Laskar FPI oleh Polisi Diadukan ke Mahkamah Pidana Internasional

“Kami menghormati statement TP3, hanya kami tetap berpegang pada temuan, analisa, dan kesimpulan yang didapat selama penyelidikan intensif dan hasilnya sudah disampaikan ke presiden,” katanya.

TP3 enam laskar FPI pada Selasa (9/3), bertemu Presiden Jokowi. Mereka meminta agar kasus tewasnya enam laskar FPI itu dibawa ke pengadilan HAM.

Baca Juga : Dinilai Berpotensi Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Muhammadiyah Minta Pemerintah Ungkap Otak Penembakan Laskar FPI

Pertemuan itu digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. TP3 diwakili oleh Amien Rais hingga Marwan Batubara.

“Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga : FPI Dibubarkan, Eks Ketua DPW FPI Padang: Kami Besar Karena Habib Rizieq Shihab

TP3 mengklaim bahwa telah memiliki bukti yang lengkap bahwa insiden Km 50 ini pelanggaran HAM berat. Bukti tersebut lengkap sekitar 90%.

“Sebagian besar, 90 persen, data sudah kami miliki,” kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua kepada detikcom, Selasa (9/3).

Hehamahua mengatakan saat ini TP3 tengah menyiapkan bukti-bukti tersebut. Menurutnya, data-data yang dimilikinya tinggal dalam proses finishing atau penyelesaian akhir.

“Tinggal sedikit lagi berupa pemolesan data-data yang ada,” ujarnya.

Ketua Komnas HAM juga pernah menjelaskan agar Mahkamah Internasional tak dilibatkan dalam kasus Km 50 ini.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan tidak perlu melibatkan Mahkamah Internasional dalam penyelesaian kasus ini. Taufan menyebut lembaga internasional percaya pada hasil investigasi Komnas HAM. Sebab, Komnas HAM bagian dari jejaring lembaga penegak HAM.

“Bahkan ada yang mau mengundang Mahkamah Internasional itu tentu saja tidak dalam konteks hukum yang ada sekarang,” ujar Taufan Damanik dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).

“Karena Komnas HAM merupakan bagian dari Global Alliance untuk National Human Rights Institution,” lanjutnya.

Selain itu, Taufan menyebut Komnas HAM memiliki akreditasi yang mentereng untuk melakukan penyidikan hingga pemantauan. Jadi, kata Taufan, tak perlu ada spekulasi ke depannya soal tewasnya laskar FPI.

Kemudian Taufan juga mengatakan upaya TP3 untuk membawa kasus tewasnya enam anggota laskar FPI ke Mahkamah Internasional (Internasional Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, akan terhadang sejumlah hambatan.

“Indonesia bukan negara anggota Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia, karena Indonesia bukan negara anggota (state party),” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, kata Taufan, kasus tewasnya enam anggota laskar FPI juga tidak memenuhi unsur unable atau ketidakmampuan pengadilan nasional dan unwilling atau kondisi tidak bersungguh-sungguh sebuah negara dalam menjalankan pengadilan. Sebab, saat ini proses peradilan kasus tersebut masih berjalan.

“Unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen, yakni Komnas HAM RI. Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan Pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma,” tuturnya. (*)

Editor : Rahma Nurjana | Sumber : detik.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Emak-Emak Gemoy Solid Dukung Yudhianto Mahardika Maju Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Sekelompok Milineal dengan nama Kerabat Yudi (Kerja Rakya…