Kata Komnas HAM Kasus Km 50 Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan HAM, Ini Penjelasannya
JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Komnas HAM mengatakan kasus insiden Km 50 tidak bisa dibawa ke pengadilan HAM karena bukan pelanggaran HAM berat. Sementara Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI mendesak agar kasus itu dibawa ke pengadilan HAM. “Ndak bisa. Pengadilan HAM hanya akan dibentuk kalau satu peristiwa dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM dan disidik oleh Jaksa Agung,” kata …