Home Berita Kasus Dugaan Penyelundupan Manusia, Polda Kepri Bekuk Lima Tersangka

Kasus Dugaan Penyelundupan Manusia, Polda Kepri Bekuk Lima Tersangka

5 min read
0
0
224
Agen dan tekong PMI ilegal yang ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. (damri/haluankepri.com)

PUBLIKSULTRA.ID – Kasus dugaan menyeludupkan manusia ke Malaysia terbongkar lagi di Kepri. Kali ini Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri membekuk lima orang tersangka tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Rabu (15/9/2021) menyetakan, kelima tersangka bernisial A, AM, M, AM, dan S, ditangkap pada, Senin (13/9/2021) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Dikatakan Donny, kronologis kejadian berawal dari informasi dari masyarakat, pada Minggu (12/9/2021) bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan dari Tanjung Uban menuju Malaysia secara ilegal untuk bekerja.

Atas informasi tersebut tim menemukan adanya 7 orang calon PMI ilegal asal Cianjur, Purwakarta, Tegal, dan Indramayu yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangatannya.

“Para tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai Asisten Rumah Tangga dan pekerja kebun sawit dengan menjanjikan penghasilan paling kecil sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta,” ucap Donny, seperti dilansir Haluankepri.com.

Baca Juga: RSUD M Zein Painan Tingkatkan Pelayanan Pendaftaran Pasien dan Poliklinik

Dijelaskan Donny, modus operandi tersangka yaitu dengan melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus.

Karena diiming-iming mendapatkan gaji yang besar, sehingga para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat keberangkatan walau tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi sebagai PMI.

“Peran dari 5 tersangka agen PMI Ilegal ini berbeda-beda, ada yang bertugas tukang jemput korban di bandara, tekong kapal, ABK kapal da juga ada yang bertugas menjaga kapal,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari 5 tersangka, mereka telah melakukan pemberangkatan PMI illegal sebanyak 4 kali dengan keuntungan yang mereka peroleh berbeda-beda.

Paling besar bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp6 juta dan paling kecil Rp1,5 juta. Dari penangkapan ini sebanyak 7 orang berhasil diselamatkan, 6 perempuan dan 1 laki-laki.

“Barang bukti yang diamankan 4 unit handphone, 1 bundel boarding pass korban, 1 unit kapal boat mesin tempel 200 PK 2 unit dan 1 unit mobil avanza warna putih,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kepada tersangka pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Sumber: haluankepri.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mendekati Kesehatan Holistik: Pendekatan Terintegrasi untuk Kesejahteraan Fisik dan Mental

Kesehatan holistik adalah konsep yang mengakui bahwa kesehatan seseorang tidak hanya dipen…