PUBLIKSULTRA.ID – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi
Erdian Aji Prihartanto atau Anji Manji masih bergulir.
Anji menjalani sidang perdana pada Rabu (15/9/2021) hari ini
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Anji hadir secara virtual dari
Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dijerat dua pasal dan terancam hukuman 12 tahun penjara
Anji Manji dijerat dengan dua pasal terkait kasus narkoba.
Hal itu diketahui saat jaksa membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
JPU bernama Josep Christian menyatakan Anji Manji bersalah dan melanggar UU
Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)
huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Josep Christian.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)
) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.
“Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” ujar Josep Christian usai sidang.
Kasus narkoba Anji Manji
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro
Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul
19.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan
beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan
di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan
dari sebuah situs dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun
2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan
maksimal 12 tahun.