PUBLIKSULTRA.ID – Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/3/2021). Namun, Rizieq disebut bakal menghadiri sidang secara virtual.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, menyebutkan kalau dirinya akan mendampingi Rizieq menjalani sidang jarak jauh dari Mabes Polri.
Baca Juga : Raffi Ahmad Pesta Tanpa Protokol Usai Vaksinasi, Habib Rizieq Minta Keadilan
“(Sidangnya) virtual. Saya di Mabes Polri jam 08.00 WIB dampingi beliau,” kata Aziz saat dikutip dari Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Meski demikian, Azis tidak menyebut apakah seluruh tersangka bakal menjalani sidang secara virtual atau tudak. Ia hanya mengatakan kalau ada rekan lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga : Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Rizieq Shihab Sebagai Tersangka ke JPU
Lebih lanjut, Aziz mengatakan bakal ada kejutan yang disiapkan dalam tiga sidang perdana Rizieq. Tetapi ia tidak mau memberi tahu sedikit bocoran soal kejutan tersebut.
“Siap besok (hari ini) dengan kejutan. Tunggu saja,” ucapnya.
Baca Juga : Dinilai Berpotensi Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Muhammadiyah Minta Pemerintah Ungkap Otak Penembakan Laskar FPI
Ketiga persidangan yang bakal dijalani Rizieq itu berkaitan dengan perkara kasus kerumunan hingga swab tes.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menyebut perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Baca Juga : Dibalik Jeruji Besi, Habib Rizieq Berpesan ke Simpatisannya: Jangan Buat Kegaduhan
Selain Habib Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.
Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Ada dua terdakwa lain selain Habib Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.
Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Habib Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini.
“Sidang pertama Habib Rizieq Shihab dkk, dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Alex saat dikonfirmasi Senin (15/3) malam. (*)
Editor : Heldi Satria | Sumber : Suara.com
Pengacara Tak Terima Munarman Ditangkap Paksa Hingga Mata Ditutup Kain - publiksultra
28 April 2021 at 5:10 am
[…] Baca Juga : Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Virtual Hari Ini […]