Home Berita Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Segini Harta Kekayaan Airlangga Hartarto

Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Segini Harta Kekayaan Airlangga Hartarto

5 min read
0
0
2,652
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Istana Negara

publiksultra.id –  Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (18/7/2023) pukul 16:00 WIB. Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Kejagung sebelumnya menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Simak harta kekayaan Airlangga Hartarto yang diperiksa Kejagung soal kasus minyak goreng berikut ini.

Harta Kekayaan Airlangga Hartarto

Harta Kekayaan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencapai Rp454 miliar pada tahun 2022 menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Airlangga melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Baca Juga : Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate!

Dalam laporan itu, Airlangga melaporkan 8 kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Gianyar, Manado, Bogor hingga negara Australia. Dengan total Rp 113.977.496.224, semua tanah dan bangunan itu didapat Airlangga dari hasil sendiri.

Airlangga juga tercatat memiliki 5 alat transportasi dengan total mencapai Rp 2.489.000.000. Rincian kendaraan Airlangga itu antara lain Mobil Jaguar tahun 2010, Mobil Toyota Vellfire tahun 2017, Mobil Toyota Jeep LC 200 HDTP tahun 2014, Mobil Toyota Kijang Innova tahun 2015 dan Mobil Toyota Innova 2016. Semua harta transportasi itu merupakan hasil sendiri.

Selain itu Airlangga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 573.500.000, surat berharga senilai Rp 56.245.288.666, kas dan setara kas sebesar Rp 335.086.703.413. Dia juga memiliki harta lainnya sebesar Rp 16.637.735.150 serta utang sebesar Rp 70.619.494.049. Dengan demikian total harta kekayaan Airlangga mencapai Rp 454.390.229.404 (Rp 454 miliar).

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Kejagung tengah melakukan penyelidikan soal kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Kasus ini memasuki babak baru yakni korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Lengkap! Inilah Susunan Acara Malam Tirakatan 17 Agustus di Tingkat RT

Pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung menetapkan raksasa grup bisnis sawit yakni Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp6,47 triliun. Sementara itu Airlangga Hartarto dipanggil Kejagung hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasus ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi. Terdapat 5 orang terdakwa yang telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun.

Kelima terpidana itu antara lain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Memahami Roadmap Pembelajaran AI

Pendahuluan Kecerdasan buatan (AI) semakin menjadi perhatian dalam dunia modern, mempengar…