Home Berita Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate!

Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate!

4 min read
0
0
4,591
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

publiksultra.id – Nota keberatan atau eksepsi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui, Johnny merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

Penolakan tersebut, lantaran majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memuat secara lengkap dan cermat soal dakwaan tersebut.

Selain itu, menurut majelis hakim, surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Baca Juga : Lagi-Lagi Terjadi, Kumpulan Kasus Paskibraka Mendadak Dibatalkan Lalu Diganti Anak Pejabat

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Buntut dari penolakan tersebut, hakim meminta agar JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Setelahnya, majelis hakim juga memutuskan terkait perkara ini bakal lanjut dipersidangkan pada pekan depan.

“Jadi tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi, pak,” ucap hakim.

Diketahui dalam perkaranya, Johnny G Plate merugikan negara sebanyak R p8 triliun, atas kasus korupsi menara BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI. Johnny diduga mengantongi uang atas perkara tersebut senilai Rp17.848.308.000.

Baca Juga : Hary Tanoe Sebut Tim 7 Bentuk Dukungan Jokowi ke Ganjar Pranowo

Dalam perkara ini ini juga ada beberapa nama yang terseret bersama Johnny, diantaranya, Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

TPD Sultra Gas Full Menangkan Ganjar-Mahfud

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Tim Pemenangan Daerah (TPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) da…