Home Berita Didepan Kejagung, HIMA SULTRA Desak Pidanakan Raimel Jesaja & Bongkar oknum Perusahaan Pemberi Suap

Didepan Kejagung, HIMA SULTRA Desak Pidanakan Raimel Jesaja & Bongkar oknum Perusahaan Pemberi Suap

5 min read
0
0
476

 

foto hima sultra desak pidanakan raimel jesaja & oknum

publiksultra.id – Setelah melaksanakan aksi di patung kuda, Monas puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Sulawesi tenggara – Jakarta (HIMA SULTRA) melanjutkan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung, Jakarta selatan. Mereka meminta Jaksa Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Raimel Jesaja (Eks Kajati Sultra) untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.
“Meminta Jaksa Agung dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menetapkan atau memberikan sanksi pidana terhadap Raimel Jesaja serta membuka ke publik oknum perusahaan yang telah memberikan uang/suap Terhadap Aparat Penegak Hukum. ujar Ketua Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Hima Sultra) Jakarta, Eghy Seftiawan, saat berunjuk rasa di kawasan kejaksaan Agung, Jakarta selatan, Kamis (13/7/2023).

Menurut Eghy, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan apabila Raimel terbukti melakukan pemerasan, harus diusut tindak pidananya. Raimel Jesaja telah melakukan pelanggaran berat dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan”. Raimel terbukti memeras/meminta uang dari sejumlah pelaku penam­bangan yang beroperasi di lahan konsesi PT Antam UBPN Konut dan terkesan menghalang-halangi proses penyidikan.

baca juga : Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Menurut Undang-undang

Oknum/Perusahaan yang memberikan uang/suap, kata dia, diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Apabila terindikasi melakukan pemerasan, Raimel Jesaja dapat dijerat melanggar Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001dugaan pemerasan tersebut dapat diusut oleh pihak Kejagung sendiri maupun KPK.

Pihaknya pun mendesak Kejaksaan Agung untuk tetap transparan dalam menghadapi kasus ini, apabilah Raimel Jesaja telah tebukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses dan diberikan hukuman. tak ada ruang bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan. supremasi hukum harus tetap ditegakkan bila perlu limpahkan kasus tersebut ke KPK, BARESKRIM MABES POLRI, mengingat Kejahatan dalam dunia birokrasi adalah tindak kejahatan terstruktur dan sistematis. saling terkait satu dengan yang lain, tidak mungkin dilakukan secara perorangan, maka sangat mungkin banyak yang terlibat di dalamnya.

Di samping itu, pihaknya juga mendesak agar 38 perusahaan yang terlibat dalam perjanjian KSO di WIUP PT. Antam agar segera di tersangkakan, karena masih ada perusahaan lain yang memfasilitasi Dokumen Terbang dalam praktik melanggar hukum tersebut.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin harus berani buka-bukaan ke publik, kami akan pressure kasus dugaan korupsi di WIUP PT antam, bongkar oknum perusahaan yang memberikan suap” Tegas Eghy

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Pe…