Home Berita Harapan Keluarga Angela di Sidang Tuntutan Pelaku Mutilasi Ecky Listianto: Hilang Nyawa, Dibayar Nyawa

Harapan Keluarga Angela di Sidang Tuntutan Pelaku Mutilasi Ecky Listianto: Hilang Nyawa, Dibayar Nyawa

3 min read
0
0
505
Harapan Keluarga Angela di Sidang Tuntutan Pelaku Mutilasi Ecky Listianto: Hilang Nyawa, Dibayar Nyawa (Suara.com/Mae Harsa)

publiksultra.id – Sidang tuntutan terdakwa Ecky Listianto perkara pembunuhan berencana terhadap Angela Hindriati bakal digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (24/7).

Menanggapi agenda sidang, keluarga korban buka suara. Kakak Angela, Turyono (59) tegas mengatakan bahwa tidak ada hukuman lain yang pantas didapatkan terdakwa selain hukuman mati.

“Hanya pasal 340 harapan saya sebagai kakak kandung, hilang nyawa bayar nyawa,” kata Turyono, saat dihubungi, Senin (24/7).

Baca Juga: Bos Fried Chiken Bekasi Dibunuh 2 Pegawainya Sendiri, Berdalih Ada Ular

Senada dengan Turyono, Kuasa Hukum keluarga Angela, Dian Abraham menyebut sampai saat ini keluarga korban masih terpukul atas perbuatan keji yang dilakukan terdakwa terhadap Angela.

Sehingga, tidak ada harapan lain dari keluarga selain terdakwa dapat dihukum dengan Pasal 340 KUHP

“Mereka (keluarga) menginginkan pelaku dituntut dan dihukum seberat-beratnya sesuai pasal 340 KUHP karena perbuatan pelaku sudah direncanakan sebelumnya untuk menguasai harta Angela,” ujar Dian.

Sebelumnya, Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/6) siang. Sidang digelar secara terbuka.

Baca juga : 4 Perusahaan Terindikasi Terlibat Syarat ‘Tidur Bareng Bos’ Demi Perpanjang Kontrak

Dakwaan untuk Ecky dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam sidang perdana kasus mutilasi di Ruang Sidang Candra PN Cikarang. Ecky didakwa dengan 4 pasal sekaligus.

“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky Putradinata, di ruang sidang, Senin (12/6).

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Evolusi Transportasi Otonom: Menuju Mobilitas Masa Depan yang Lebih Aman dan Efisien

Evolusi Transportasi Otonom: Menuju Mobilitas Masa Depan yang Lebih Aman dan Efisien  …