Home Berita Abu-Abu Status Kabasarnas: Jabatan Sipil, Tapi Harus Diadili Secara Militer

Abu-Abu Status Kabasarnas: Jabatan Sipil, Tapi Harus Diadili Secara Militer

5 min read
0
0
511
Kabasarnas Marsekal Henri Afriandia (instagram.com/lensamuda_)

publiksultra.id – TNI kukuh menyatakan sikapnya menentang langkah KPK yang menetapkan dua Perwira TNI yakni Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023) demi menyatakan sikapnya.

Agung menyesalkan bahwa KPK melangkahi aturan hukum di TNI bahwa anggota aktif militer wajib diadili secara militer, bukan melalui hukum sipil seperti via penetapan tersangka oleh KPK.

“Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” kata Agung kala menyambangi KPK.

Baca Juga : Puspom TNI Tahan Letkol Afri Usai Jadi Tersangka KPK Tapi Kabasarnas Henri Alfiandi Belum Ditindak

Aturan hukum yang valid bagi kasus Henri: Versi UU TNI atau versi UU KPK

Publik yang menyaksikan kasus pergulatan antara TNI vs KPK tersebut terheran-heran, lantas apa hukum yang sah untuk mengadili Henri dan Afri?

Adapun publik juga menilai bahwa perundang-undangan yang dipakai oleh TNI dan oleh KPK bersifat tumpang tindih.

Sebagaimana yang ditegaskan oleh Agung, seorang anggota aktif TNI memang seharusnya diadili melalui mahkamah militer.

Henri dan Afri diadili melalui UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terutama Pasal 69 yang menegaskan bahwa penyidik adalah atasan yang berhak menghukum (ankum), polisi militer dan oditur.

Baca Juga : Respons Panglima TNI Soal Peristiwa Di Basarnas, Ingatkan Anak Buah Tetap Solid

Undang-undang tersebut kini tumpang tindih dengan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga independen yang seharusnya memiliki kewenangan dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun bahkan oleh TNI.

Riwayat karier Henri Alfiandi: Perjalanan di TNI hingga terlibat kasus suap tender

Pertanyaan terkait hukum mana yang lebih valid untuk menghukum Henri Alfiandi hingga kini masih menjadi perdebatan besar.

Namun yang pasti, karier Henri kini berada di ujung tanduk lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi tender proyek.

Henri memulai kariernya sebagai merupakan alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988.

Sebelum terjun ke jabatan sipil sebagai Kabasarnas, Henri telah banyak mengantongi berbagai pengalaman menjabat posisi strategis.

Jabatan terakhir Henri di TNI AU adalah sebagai Asisten Operasi (Asops) Kasau 2021.

Henri kini terlibat dalam kasus hukum yakni menerima suap senilai Rp 4,1 miliar untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Evolusi Transportasi Otonom: Menuju Mobilitas Masa Depan yang Lebih Aman dan Efisien

Evolusi Transportasi Otonom: Menuju Mobilitas Masa Depan yang Lebih Aman dan Efisien  …