PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, memblokir rekening FPI serta 58 rekening lain yang terafiliasi karena mencurigai adanya pencucian uang.
Pemblokiran dilakukan setelah pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah mengemukakan bahwa PPATK telah menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari 58 rekening ke rekening FPI dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, Natsir tidak merinci siapa pemilik 58 rekening yang diduga terlibat melakukan pencucian uang ke dalam rekening FPI tersebut.
baca juga : Perubahan Nama FPI Tetap Bertentangan dengan UU, Ini Kata Pakar Hukum
Dia hanya menjelaskan bahwa saat ini rekening FPI dan 58 rekening lainnya sudah tidak dapat dipakai lagi untuk transaksi apa pun.
“PPATK menghentikan sementara seluruh aktivitas keuangan dari FPI, termasuk rekening lainnya yang terafiliasi,” tuturnya, Rabu (6/1).
Menurut Natsir, PPATK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait temuan pencucian uang dari 58 rekening kepada rekening organisasi terlarang FPI.
Dia juga berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas temuan PPATK tersebut.
“Kami akan sampaikan hal ini kepada penyidik agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
FPI Dibubarkan, Eks Ketua DPW FPI Padang: Kami Besar Karena Habib Rizieq Shihab - publiksultra
9 Januari 2021 at 4:12 am
[…] baca juga : Curigai Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening FPI dan 58 Rekening Lain […]