Home Berita Soal Perpres Miras, PP Muhammadiyah: Jangan Hanya Pertimbangan Ekonomi, tapi Pikirkan juga Moral Bangsa

Soal Perpres Miras, PP Muhammadiyah: Jangan Hanya Pertimbangan Ekonomi, tapi Pikirkan juga Moral Bangsa

3 min read
1
0
485
Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, di Kudus, Minggu (26/5/2019). (Foto: dok detikcom)

YOGYAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di antaranya mengatur investasi minuman beralkohol atau miras. Apa tanggapan PP Muhammadiyah?.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang menolak Perpres Miras itu.

Baca Juga : Catat! Masyarakat Boleh Melaporkan Polisi Mabuk dan Masuk Tempat Hiburan Malam

“Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras,” kata Abdul Mu’ti dikutip dari detik.com, Senin (1/3/2021).

Selain itu, Mu’ti meminta pemerintah agar tidak melihat keuntungan dari sektor ekonomi terkait munculnya Perpres Miras tersebut. Namun agar lebih mementingkan dampak moral bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga : Lebih Banyak Dibandingkan Covid-19, MUI: 3 Juta Orang Meninggal Akibat Miras

“Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” ujarnya.

“Selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat,” imbuh Mu’ti.

Baca Juga : Soal Investasi Miras, Amien Rais: Jokowi Menghancurkan Akhlak Bangsa

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur penanaman modal untuk minuman keras pada 2 Februari 2021.

Isi perpres itu, di antaranya memperbolehkan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Perpres No 10 Tahun 2021 sendiri merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

Editor : Milna Miana | Sumber : Detik.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga : Soal Perpres Miras, PP Muhammadiyah: Jangan Hanya Pertimbangan Ekonomi, tapi Pikirkan juga Moral Ban… […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Solusi Mobile Device Management untuk Kerja Jarak Jauh

Ilustrasi MDM (Mobile Device Management) Pendahuluan Dalam beberapa tahun terakhir, banyak…