HMI Tolak Keras Perpres Investasi Miras
JAKARTA,PUBLIKSULTRA.ID-Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minum keras (Miras) hingga kepada tingkat pengecernya, ditolak keras Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ketua Umum HMI cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma di Serang, mengatakan peningkatan investasi dengan cara tersebut merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola sumberdaya alam yang dimiliki oleh …