Home Berita Johnny G Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator oleh Partainya, Waketum NasDem: Supaya Terang Benderang

Johnny G Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator oleh Partainya, Waketum NasDem: Supaya Terang Benderang

5 min read
0
0
14,082
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Rabu (17/5/2023). (Suara.com/Yasir)

publiksultra.id – Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali menyarankan kepada eks Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate untuk menjadi justice collaborator atau JC dalam mengungkap kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.

Ali mengatakan, sejak Johnny ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, telah muncul kecurigaan adanya dugaan aliran dana masuk ke Partai NasDem.

Ia pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar sejak awal melakukan pengusutan supaya tidak ada lagi kecurigaan yang muncul.

baca juga : Resmi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Disebut Jadi Korban Demi Anies Nyapres

“Kami memahami kecurigaan bahwa ada uang mengalir ke Partai NasDem karena JP (Johnny Plate) adalah Sekjen Partai, untuk itulah sejak awal kami mendorong kejaksaan untuk mengungkap siapa saja orang yang terlibat dalam mengerjakan paket tersebut supaya semua jelas,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Lantaran itu, ia menyarankan agar Johnny mengajukan diri sebagai JC. Menurutnya hal tersebut bisa dilakukan, kata dia, agar kasus ini bisa terbuka secara terang benderang dan terungkap secara tuntas.

“Bahkan saya menyarankan kepada pak JP untuk jadi JC di perkara ini supaya membuka secara terang benderang posisi kasus ini,” tuturnya.

Johnny Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Menkominfo Johnny G Plate resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa Johnny Plate, beberapa waktu lalu.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

baca juga : Setelah Johnny G Plate, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Perkara Dugaan Korupsi BTS BAKTI

Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.

Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.

“Kenapa yang bersangkutan (Johnny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu Rp 1 triliun jadi Rp 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana

sumber: suara

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDI-P, Tri Febrianto Damu Semakin Optimis Tatap Pilwali Kendari

Kendari, publiksultra.id – Tim Pemenangan Tri Febrianto Damu mengembalikan formulir …