publiksultra.id – Eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengendus adanya keanehan dibalik penetapan status tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate.
Ia mengklaim Johnny G Plate menjadi korban dan sengaja mengorbankan diri demi Anies Baswedan maju Pilpres 2024.
Melalui akun Twitter miliknya, Natalius angkat bicara soal penetapan Johnny sebagai tersangka korupsi BTS senilai Rp 8 triliun.
“Johnny Plate korban dan mengorbankan diri demi Anies Baswedan capres,” kata Natalius seperti dikutip Suara.com, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya, politisi NasDem itu bisa saja selamat dari kasus korupsi yang menjeratnya, hanya saja ia sengaja memilih mengorbankan diri demi jalan Anies menjadi capres semakin lapang.
“Ini wujud nyata pengorbanan politisi Katolik untuk Anies Baswedan,” ungkapnya.
baca juga : Adu Harta 6 Bakal Cawapres Anies: Ada Anak Mantan Presiden dan Eks Panglima
Tak sampai disitu, Natalius menilai jika Johnny memilih langkah mendukung pembatalan Anies sebagai capres NasDem, ia yakin Presiden Jokowi akan menyelamatkan Johnny dari kasus korupsi.
“Jika saja Johnny mau nhotot agar Anies dibatalkan jadi calon maka Megawati, Jokowi dan Luhut pasti loloskan Johnny. Mereka jahat. Ini analisa saya,” imbuh Natalius.
Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, Rabu (17/5/2023).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu.
baca juga : Di Depan Buruh, Anies Baswedan Minta Pilih Pemimpin yang Punya Rekam Jejak Adil
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.
“Kenapa yang bersangkutan (Johnny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
sumber: suara