Home Berita Setelah Johnny G Plate, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Perkara Dugaan Korupsi BTS BAKTI

Setelah Johnny G Plate, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Perkara Dugaan Korupsi BTS BAKTI

5 min read
0
0
14,888
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa WP, tersangka tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/H0-Puspenkum Kejaksaan Agung)

publiksultra.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station atau BTS BAKTI dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Sebelumnya pada Rabu (17/5/2023) kemarin, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Plate adalah tersangka keenam dalam kasus BTS BAKTI itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023) mengatakan tersangka ketujuh yang ditetapkan berinisial WP, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Tersangka inisial WP merujuk pada Windi Purnama.

baca juga : NasDem Tak Diundang Ngumpul Bareng Jokowi, Kode Johnny G Plate Bakal Di-reshuffle?

Ketut menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap WP di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, saat itu berstatus saksi.

“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.i Yogyakarta dan kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” kata Ketut.

Setelah berhasil diamankan, WP dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tim Penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei.

baca juga : Perjalanan Menkominfo Johnny G Plate hingga Jadi Tersangka Korupsi BTS

Usai ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei sampai dengan 11 Juni di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

“Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Dengan ditetapkannya WP sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo bertambah dari enam orang menjadi tujuh.

baca juga : Jhonny Plate TSK Gegara Diduga Minta Setoran Rp500 Juta Tiap Bulan, Surya Paloh: Kalau Tak Ada, Terlalu Mahal Diborgol!

Lima tersangka lain yang sudah ditetapkan dan ditahan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencatat nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 8,3 triliun. [Antara]

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mendekati Kesehatan Holistik: Pendekatan Terintegrasi untuk Kesejahteraan Fisik dan Mental

Kesehatan holistik adalah konsep yang mengakui bahwa kesehatan seseorang tidak hanya dipen…