Home Berita Ini Pendapat Ulama Terhadap Tren Cukur Alis Mata dan Tato di Kalangan Muslimah

Ini Pendapat Ulama Terhadap Tren Cukur Alis Mata dan Tato di Kalangan Muslimah

10 min read
0
0
463
Ilustrasi

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Hukum mencukur alis mata bagi perempuan maupun laki-laki dalam Islam adalah terlarang. Para ulama sudah menegaskan praktik semacam ini tidak boleh dilakukan.

Para perempuan terutama merias wajah sedemikian rupa hanya untuk menjaga penampilan hingga termasuk mencukur alis dan menggantinya dengan alis palsu

Baca Juga : Profesor LIPI: Menag Yaqut Salah Paham soal Populisme Islam

Okezone mengutip dari laman halalmui, Wakil Ketua Komisi Fatwa Dr Maulana mengatakan, sebagian ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan oleh syariah, maka perbuatan itu dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah. Hal ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

“Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Yakni kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan. Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, melainkan hanya merasa tidak puas dengan penampilan waja karena bentuk alisnya dianggap kurang sesuai dengan selera, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna,” katanya.

Baca Juga : Hari Ini Tepat Setahun Pandemi Covid-19, IDI Sampaikan Harapan kepada Pemerintah

Dengan pemahaman ini, menurut para ulama, mencukur alis, bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, hukumnya terlarang. Kalau diganti dengan tato yang bersifat permanen, jelas menjadi haram.

Sebab pembuatan tato dilakukan dengan melukai diri sendiri. Yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, lalu dimasukkan tinta. Praktik itu tentu sangat beresiko terhadap kesehatan tubuh.

Baca Juga : Ikuti 4 Tips Sederhana Ini untuk Mengatasi Kulit Kering

“Allah telah melarang kita melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri,” ucapnya.

Terlebih lagi bila melihat dari segi biaya yang harus dikeluarkan. Bagi orang yang beriman, mengeluarkan dana, rezeki amanah Allah, untuk hal yang tidak bermanfaat dari sisi ibadah, merupakan perbuatan mubadzir yang terlarang.

Allah berfirman:

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan: dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (QS. Al Isra: 26-27).

Dari sisi psikologi atau kejiwaan, perempuan yang ditato alisnya untuk kosmetika dekoratif itu, sangat dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya. Yakni menjadi bangga bahkan ujub. Merasa lebih hebat dengan penampilannya itu. Dalam ajaran agama, jelas sikap ujub yang mengarah pada kesombongan itu sangat terlarang.

Secara khusus tentang tato (bahasa Inggris, tattoo; bahasa Arab, wasym) adalah bentuk modifikasi organ tubuh (kulit) manusia, dibuat dengan cara merajah kulit menggunakan jarum, lalu memasukkan zat pewarna (tinta) pada lapisan kulit untuk mengganti warna pigmen. Dalam hal ini ada beberapa masalah terkait yaitu tukang tato (wasyimah), dan pengguna tato (al-mustausyimah). Perhatikanlah makna ayat Alquran yang mengingatkan betapa setan berupaya menyesatkan manusia, dengan mengubah-ubah ciptaan Allah.

وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا

Artinya: Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa`: 119)

Termasuk makna mengubah ciptaan Allah itu, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri adalah (dengan mencukur alis hingga habis), dan menggantinya dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569). Bahkan dalam Hadits, Rasulullah saw. melaknat al-wasyimah (yang mentato) dan al-mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Adanya laknat yang diucapkan langsung oleh Rasulullah saw. atas tato menunjukkan bahwa tato itu adalah dosa besar. Menurut Imam Adz-Dzahabi, tanda dosa besar adalah suatu perbuatan yang dilarang (maksiat) yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia dan/atau ancaman di akhirat dengan laknat atau siksa.

Dalam riwayat lain dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Allah melaknat perempuan yang mentato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”

Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca Al Qur’an. Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata,

“Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?” Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah SAW dan itu sudah ada dalam Al-Qur’an.”

Wanita tersebut kembali berkata, “Aku telah membaca Al-Qur’an namun aku tidak mendapati tentang hal itu.” Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah Ta’ala berfirman (dengan makna), “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr, 59: 7). (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagai alternatifnya, dalam praktik di masyarakat ada rias wajah kosmetika dekoratif tanpa melakukan tato, dan hal itu (relatif) dapat diterima. Wallahu a’lam bimurodih.  (*)

Editor : Rahma Nurjana | Sumber : okezone.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bahtra Banong Sebut Yudhianto Mahardika Adalah Petarung dan Gerindra Bakal Prioritaskan Kader di Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Dalam menghadapi momentum politik Pemilihan Gubernur (Pil…