Home Berita Jabatan Presiden Tiga Periode, Pakar Politik UGM: Ada Risiko Besar Dihadapi Bangsa Indonesia

Jabatan Presiden Tiga Periode, Pakar Politik UGM: Ada Risiko Besar Dihadapi Bangsa Indonesia

7 min read
2
0
602
Pakar Politik Pemerintahan UGM Abdul Gaffar Karim

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Pakar Politik Pemerintahan UGM Abdul Gaffar Karim menyebutkan masa jabatan presiden tiga periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.

Dilansir dari UGM, Selasa (16/3/2021), Gaffar menjelaskan, dalam dunia demokrasi moderen telah disepakati jika penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali saja.

Baca Juga : Soal Investasi Miras, Amien Rais: Jokowi Menghancurkan Akhlak Bangsa

“Adanya pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokrasi bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin,” jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, dalam pengelolaan negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin. Misalnya, melalui pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara berkala.

Baca Juga : Presiden Jokowi: Jangan Buat Gaduh, Saya Tak Ada Niat untuk Tiga Periode!

Ia menyampaikan ada dua jenis pembatasan kekuasaan, yakni pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali. Sementara itu, pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum.

Kendati demikian, pembatasan tersebut harus menjadi kesepakatan bersama. Sebagai contoh, penguasa aktif diharapkan tidak mendorong keluarga dekat untuk meneruskan kekuasaannya. Meski hal itu tidak dilarang atau dibatasi secara hukum, tapi ada batasan secara etika politik.

Baca Juga : Rombongan Amien Rais Masuk Istana, Ngabalin: Presiden Jokowi Selalu Terbuka

“Pembatasan ini dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi dan disepakati dalam demokrasi moderen,” papar dosen Fisipol UGM ini.

Apabila masa jabatan persiden tiga periode benar-benar diwujudkan, Abdul Gaffar Karim menyebutkan akan menimbulkan persoalan baru. Ada risiko besar yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Baca Juga : Begini Peringatan Ngabalin ke Andi Mallarangeng soal ‘Moeldoko Dapat Izin Jokowi’

Sebab, semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat. Dengan begitu, menjadikan kekuasan menjadi lebih absolut.

“Kalau sampai tiga kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan  resources di tangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” urainya.

Kondisi ini menjadi pantangan yang dihindari. Mencegah adanya orang atau kekuatan politik yang di tangannya dengan sumber daya yang berlebihan.

“Yang dikhawatirkan dari tiga periode ini bisa munculkan orang dengan  resources yang menumpuk,” imbuhnya.

Selain melanggar pembatasan kekuasaan, masa jabatan presiden tiga periode akan menciptakan kompetisi yang tidak adil. Pasalnya, terdapat satu kekuatan yang terlalu kuat.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Andy Omara, S.H., M.Pub∬.Law.,Ph.D., mengatakan tidak mungkin jabatan presiden 3 periode. Sebab, dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 periode.

“Kalau dipilih 3 periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali  mengubah pasal 7 UUD,” terangnya.

Untuk mengubah UUD dikatakan Andy bukanlah hal yang tidak memungkinkan. Amendemen UUD bisa terjadi lewat konvensi ketatanegaraan. Namun begitu, melihat peta politik saat ini sulit untuk melakukan konvensi ketatanegaran untuk mengubah UUD.

“Bukanya tidak mungkin untuk melakukan perubahan UUD, tetapi tidak mudah dengan peta politik saat ini,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan semangat perubahan untuk membatasi kekuasaan yang dulunya presiden bisa dipilih berkali-kali sudah dibatasi oleh pasal 7 yang baru. Sebelumnya, dalam UUD lama disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih.  Hal itu dapat dimaknai jika telah terpilih bisa dipilih kembali hingga berkali-kali karena tidak adanya pembatasan berapa kali periode diperbolehkan menjabat.

Namun, setelah melalui amandemen Pasal 7 tahun 1999 disebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.

“Semangat perubahan untuk membatasi yang dulu bisa dipilih berkali-kali, dengan pasal 7 yang baru ini sudah tidak mungkin karena sudah dikunci oleh pasal 7 ini,” tegasnya. (*)

Reporter : Syafril Amir | Editor : Rahma Nurjana

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

2 Comments

  1. […] Baca Juga : Jabatan Presiden Tiga Periode, Pakar Politik UGM: Ada Risiko Besar Dihadapi Bangsa Indonesia […]

    Reply

  2. […] Juga : Jabatan Presiden Tiga Periode, Pakar Politik UGM: Ada Risiko Besar Dihadapi Bangsa Indonesia “Seperti halnya yang perlu saya sampaikan bahwa apa yang disampaikan Pak Presiden kita bahwa […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDI-P, Tri Febrianto Damu Semakin Optimis Tatap Pilwali Kendari

Kendari, publiksultra.id – Tim Pemenangan Tri Febrianto Damu mengembalikan formulir …