Home Berita Ini Hukuman untuk Penolak Vaksin Covid-19

Ini Hukuman untuk Penolak Vaksin Covid-19

5 min read
1
0
1,064
Petugas kesehatan memberikan contoh cara memvaksin seorang pasien saat simulasi pemberian vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO – Muhammad Adimaja

PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma (Persero) resmi dimulai, Rabu (13/1/2021).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 yang kemudian diikuti oleh 20 orang lainnya.

Vaksinasi dilakukan setelah Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin darurat (EUA) dan juga Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan sertifikat halal. Namun ternyata masih ada orang yang menolak vaksin Covid-19.

Misalnya Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak disuntik vaksin Covid-19. Dia menyampaikan hal ini dalam rapat kerja Komisi IX yang dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).

baca juga : Ini 10 Tokoh Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Sleman, Ada Dokter Tirta

Ribka bahkan siap membayar denda sebagai hukuman menolak vaksin Covid-19. Dia mengambil sikap ini lantaran menilai belum ada hasil uji klinis tahap III yang dilakukan Bio Farma.

Wanita yang berusia 63 tahun ini khawatir jika vaksin ini akan membahayakan dirinya, karena dia telah menyaksikan beberapa kasus vaksin lain yang gagal.

“Saya pertama yang bilang, saya menolak vaksin. Kalau dipaksa pelanggaran HAM. Nggak boleh maksa begitu,” ungkap Ribka seperti dikutip JIBI, Rabu (13/1/2021).

Sementara, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam webinar nasional mengenai kajian hukum untuk mengikuti vaksinasi nasional pada Sabtu (9/1/2021), vaksinasi saat ini merupakan sebuah kewajiban bagi rakyat Indonesia.

baca juga : Kata Jokowi, Divaksin ‘Tidak Terasa Sama Sekali’

Alasannya sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, masyarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.

Oleh karena itu vaksinasi yang merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk mendukungnya.

Maka karena menjadi sebuah kewajiban, seperti yang tertuang dalam Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Darurat Kesehatan, ada hukuman penjara dan atau denda bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

“Jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ungkap Eddy seperti dikutip JIBI, Selasa (12/1/2021).

Berdasarkan Pasal 93 UU Darurat Kesehatan ini, bagi pelanggarnya akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100 juta.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] baca juga : Ini Hukuman untuk Penolak Vaksin Covid-19 […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mengungkap Rahasia Dibalik Teknologi Blockchain

Pendahuluan Pengantar Blockchain adalah teknologi yang semakin populer dan memiliki potens…