Home Berita Fahri Hamzah Minta Presiden Membakukan UU Pemilu

Fahri Hamzah Minta Presiden Membakukan UU Pemilu

7 min read
0
0
429
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Mayoritas fraksi di DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan revisi UU Pemilu tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Berkaitan dengan itu Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah berpendapat, seharusnya peraturan tentang Pemilu tidak perlu terlalu sering berubah, karena bisa mengangganggu stabilitas demokrasi di Indonesia.

Baca Juga : Denny Siregar Bela Jokowi Ngaku Tak Incar Jabatan Komisaris, Tapi…

“Persentase naik turun angka itu merupakan gangguan yang terus-menerus terhadap demokrasi kita. Dan itu tidak relevan. Jadi menurut saya revisi UU Pemilu itu tidak terlalu penting,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021).

Terpenting menurut mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 itu, seberapa hebat UU itu mengantisipasi terhadap segala kemungkinan yang menyebabkan Pemilu menjadi cedera seperti misalnya mengantisipasi money politic, mengantisipasi berbagai kecurangan baik sebelum pemilu, pada saat pemilu dan pasca pemilu atau pada saat sengketa.

Baca Juga : Aksi Blusukan Mensos Tidak Tepat! Pakar Politik UGM: Mungkin Risma Masih Merasa Walikota

“Ini sebenarnya yang jauh lebih penting direncanakan, dari pada sekedar perubahan angka-angka yang sebenarnya tidak ada dasarnya. Tanggapan pembahasan RUU sebenarnya agak unik memang di Indonesia ini, karena setiap pemilu dan setiap pertandingan peraturannya dibuat kembali dan diubah-ubah kembali. Itu sesuatu yang sebenarnya mengganggu stabilitas demokrasi kita di Indonesia,” tambahnya.

Karena itu, menurut Fahri Hamzah, alangkah baiknya apabila presiden membakukan UU Pemilu agar peraturan tidak terlalu sering diubah. Sehingga dibuat peraturan yang lebih permanen, bahkan mungkin sebagai hadis dari konstitusi.

Baca Juga : Masukkan Rival dalam Kabinet, Pakar Politik UGM: Kampus Jangan Tunduk dengan Gaya Politik Jokowi

“Yang paling penting dari rancangan atau UU Pemilu, selain mendesain dan mengantisipasi penyelenggaraan tapi juga legitimasi dari penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Sebagai wahana representasi dari seluruh rakyat Indonesia, sehingga semua orang merasa berpartisipasi di dalam demokrasi kita,” tegasnya.

Diketahui dalam Revisi UU Pemilu, DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah. Drafnya sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.

Ada sejumlah perubahan mengenai Pemilu Nasional dibanding UU sebelumnya, dimana dalam draft Revisi UU Pemilu, Pemilu Nasional adalah pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres), pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Nasional akan digelar di hari yang sama.

Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu mengatakan pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.

Kemudian soal eks anggota organisasi terlarang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setara dengan eks Partai Komunis Indonesia (PKI). Eks anggota HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah. Tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf j.

Terkait syarat latar belakang pendidikan calon presiden-wakil presiden dan calon anggota Legislatif (DPR, DPD dan DPRD) naik. Dalam draft Revisi UU Pemilu, Pasal 182 ayat 2 huruf j, minimal harus lulus pendidikan tinggi.

Selanjutnya, persyaratan calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik, sebagaimana termaktub dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf dd draft revisi UU Pemilu.

Dalam draf Revisi UU Pemilu turut mengatur pemberian sanksi denda 10 kali lipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan atau mahar terkait pencalonan presiden di Pemilu.

Termasuk juga dalam draf Revisi UU Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen.(*)

Reporter : Syafril Amir | Editor : Rahma Nurjana

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

10 Alasan Mengapa Anda Harus Beralih ke Kendaraan Listrik

Pendahuluan Kendaraan listrik semakin menjadi sorotan di era modern ini, dan banyak orang …